Pinjol Ilegal Ancaman Serius bagi Pinjaman Online Yang Berizin & Diawasi OJK
Pinjol Ilegal Ancaman Serius bagi Industri Fintech P2P Lending. Keberadaan pinjol ilegal tidak hanya merusak citra industri yang sah dan diawasi oleh OJK, tetapi juga mengganggu stabilitas dan integritas keseluruhan industri. Dengan tingkat kesulitan masyarakat dalam membedakan antara pinjol ilegal dan fintech P2P lending yang legal, serta minimnya literasi keuangan, pinjol ilegal berhasil menarik peminjam dengan janji bunga rendah, namun pada akhirnya menerapkan bunga yang sangat tinggi. Untuk mengatasi masalah ini, perusahaan fintech P2P lending perlu bekerja sama dengan regulator dan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko pinjol ilegal serta memperkuat regulasi dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Industri financial technology peer to peer( fintech P2P) lending PT Sahabat Mikro Fintek( Samir) ikut menyoroti maraknya pinjaman online( pinjol) ilegal.
Chief Executive Officer( CEO) Samir Yonathan Gautama memandang kalau keberadaan pinjol ilegal bisa mengganggu citra industri pinjaman online yang berizin serta diawasi oleh OJK.
Baginya pinjol ilegal ini bisa jadi ancaman sungguh- sungguh terhadap stabilitas serta integritas industri fintech P2P lending.
“ Keberadaan mereka bisa menciptakan ketidakpercayaan dari warga terhadap platform pinjaman online secara keseluruhan disebabkan untuk warga awam kerapkali susah membedakan mana yang beroperasi secara sah serta diatur oleh OJK mana yang ilegal,” kata Yonathan.
Minimnya Literasi & Wawasan Masyarakat Mengenai Pinjol Ilegal
Yonathan juga berkomentar kalau masih maraknya pinjol ilegal sebab sebagian alasan. Salah satunya merupakan minimnya pemahaman warga terpaut perbandingan antara pinjol ilegal serta fintech P2P lending yang legal serta berizin. Ia berkata penerima dana yang memerlukan pinjaman kerapkali tidak mempunyai akses ke institusi keuangan resmi ataupun ditolak oleh lembaga keuangan formal sebab alasan tertentu.
“ Mereka setelah itu berpaling ke pinjol ilegal selaku solusi terakhir buat penuhi kebutuhan finansial mendesak,” katanya.
Ia menyebut pinjol ilegal pula kerap kali mengiming- imingi pinjaman dengan bunga yang rendah, namun ketika sukses mendapat pendanaan, bunga yang diberikan sangat besar.
“ Pada awal mulanya tawaran tersebut bisa jadi bisa menarik peminjam yang memerlukan pinjaman tetapi dikarenakan literasi keuangannya terhitung rendah, pada akhirnya tidak memperhitungkan konsekuensi jangka panjang dari kewajiban membayar bunga yang besar serta melunasi pinjaman tersebut,” katanya.
Yonathan berkata Samir ikut mendukung upaya Otoritas Jasa Keuangan( OJK) terhadap peningkatan literasi serta pembelajaran keuangan. Perseroan malahan membagikan konten- konten bimbingan finansial yang mudah dimengerti lewat media sosial serta menerbitkan postingan serta informasi di web Samir. Pihaknya pula menyelenggarakan seminar buat menyebarkan data tentang resiko pinjol ilegal serta pentingnya memakai layanan P2P Lending yang berizin serta diawasi OJK. Ia pula berkomentar regulator sudah menegakkan hukum yang lebih ketat dengan penutupan situs website serta aplikasi yang ilegal, membentuk SATGAS PASTI, dan upaya kenaikan kesadaran warga tentang resiko memakai pinjol ilegal.
Sinergi Perlu Dilakukan Agar Pinjol Tidak Tumbuh Subur
Namun demikian pemerintah serta regulator menurutnya dapat lebih tingkatkan kerjasama antar lembaga terpaut dalam penegakan hukum, dan pembelajaran serta sosialisasi kepada warga tentang resiko pinjol ilegal serta peningkatan transparansi serta akses data terpaut fintech P2P lending yang berizin serta diawasi OJK.
“ Pengembangan teknologi guna mendeteksi serta memblokir situs website serta aplikasi pinjol ilegal, dan penguatan regulasi yang menguatkan proteksi konsumen serta menetapkan sanksi yang lebih tegas untuk pelaku pinjol ilegal juga dibutuhkan. Pada intinya, butuh kerja sama yang mengaitkan banyak pemangku kepentingan,” tandas Yonathan.
Lalu apa yang sudah dilakukan OJK?
Pinjol ilegal terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada 2017–2018, OJK sudah menemukan serta memblokir 404 penyelenggaran pinjol ilegal. Angkanya naik jadi 1. 493 pinjol ilegal pada 2019. Penemuan pinjol ilegal sedikit turun pada 2020 mencapai 1.026 entitas.
Setelah itu berangsur turun pada 2021 serta 2022 mencapai 811 serta 698 penyelenggara pinjol ilegal yang ditemui serta diblokir. Tetapi melesat naik kembali pada 2023, di mana terdapat 2. 248 pinjol ilegal. Setelah itu pada awal Januari—13 Februari 2024 ditemui 233 pinjol ilegal. Totalnya dari 2017–2023 mencapai 6. 680 penyelenggaran pinjol ilegal yang sudah ditemui serta diblokir. Oleh karena itu butuh ketegasan dan konsistensi dari pemerintah dan regulator untuk membasmi pinjol ilegal agar kedepannya dunia Fintech terutama p2p Lending menjadi lebih baik.
Baca Juga : Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal Berdasarkan Data OJK