Memang Utang Pinjol Bisa Lenyap Dengan Sendirinya? Begini Penjelasannya

Memang Utang Pinjol Bisa Lenyap Dengan Sendirinya? Begini Penjelasannya

Memang Utang Pinjol Bisa Lenyap Dengan Sendirinya?

Otoritas Jasa Keuangan( OJK) sempat mengatakan ada beberapa orang yang berencana berutang dengan penyedia layanan pinjaman online( pinjol), terutama pada aplikasi pinjaman online yang ilegal, sebab merasa tidak wajib untuk membayar kembali ataupun utang itu dapat hangus dengan sendirinya. Benarkah demikian?

Menurut pandangan hukum perdata pinjol ilegal sendiri bukanlah sesuatu yang legal di mata hukum. Sebab tidak memenuhi ketentuan ataupun ketentuan subjektif serta objektif semacam yang telah diatur dalam hukum perdata.

Oleh karena itu pinjaman yang diterima saat pertama kali pinjaman dicairkan itu tidaklah legal di mata hukum serta boleh saja untuk tidak dibayarkan.

Lalu berarti tidak masalah jika tidak dibayarkan? belum tentu!

perlu diingat hal ini tidak berlaku buat utang pinjol sah yang saat ini tercatat di OJK. Karena tiap pinjaman yang bersumber dari pinjol sah sudah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan legal di mata hukum.

Tidak hanya itu setiap pinjaman yang sudah dicairkan juga sudah mengikuti segala peraturan yang telah diresmikan OJK maupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga hariannya hingga aplikasi penagihan hutang kepada nasabah.

Salah satunya sebagaimana yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/ 2020 poin C angka 3 huruf( d), tertulis tiap penyedia layanan pinjol memanglah dilarang buat melaksanakan penagihan secara langsung kepada debitur ataupun peminjam duit secara langsung.

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tulis aturan itu.

Jadi masa pinjol menagih utang kepada pengguna layanan yaitu maksimal hanya 90 hari. Sayangnya, poin ini kerapkali malah membuat pengguna layanan salah paham serta mengira utang- utangnya hangus secara otomatis tanpa harus di selesaikan.

Padahal sebenarnya bagi debitur yang gagal untuk menyelesaikan utang lebih dari waktu 90 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol bisa menggunakan jasa pihak ketiga yaitu perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah terdaftar dan di akui OJK.

Tidak cuma itu, pihak pinjol berhak pula menunjuk kuasa hukum buat mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Kesimpulannya

Dengan demikian bisa disimpulkan apabila pengguna layanan pinjol mempunyai utang yang belum dibayarkan melalui dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memanglah dilarang menagih secara langsung. Tetapi bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus ataupun dikira lunas, melainkan senantiasa harus tetap dibayar.

Jadi jika ada pertanyaan “Memang Utang Pinjol Bisa Lenyap Dengan Sendirinya?” maka jawabannya tentu saja tidak kamu tetap harus menyelesaikannya.

Yang penting dan harus diingat setiap kredit macet, pihak penyelenggara pinjol berhak memberi tahu kepada OJK lewat SLIK OJK ataupun yang dahulu diketahui dengan BI Checking. Perihal ini pastinya kedepan akan membuat pengguna kesusahan bila mau mengajukan pinjaman lain di lain hari. Oleh karena itu atur keuanganmu mulai dari sekarang dengan mengikuti tips-tips yang bermanfaat untuk hidup kamu kedepannya, jadilah #pejuanglunas.

Scroll to Top
× Hubungi Kami