KTP Digunakan untuk Pinjol oleh Oknum, Begini Cara Blokirnya

Maraknya kasus penyalahgunaan KTP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi masalah besar yang sering terjadi dikalangan masyarakat Indonesia pada saat ini. Identitas pribadi seseorang kerap dimanfaatkan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik KTP. Hal yang lebih meresahkan lagi ketika KTP digunakan untuk pinjol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga pemilik asli KTP baru menyadari adanya pinjaman tersebut setelah pihak pemberi pinjaman menagih pelunasan pada mereka. 

Proses penelusuran terhadap pelaku penyalahgunaan KTP seringkali sangat sulit karena jejak mereka tidak dapat diketahui dengan pasti. Risiko KTP digunakan untuk pinjol oleh oknum tersebut menimbulkan masalah yang cukup besar. Beberapa kasus melibatkan oknum yang tidak dikenal, sementara yang lain melibatkan anggota keluarga atau teman dekat yang menyatakan telah mengakui penggunaan KTP tanpa izin. Permasalahan akan semakin rumit jika identitas pribadi Anda didaftarkan pada platform pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Masalah yang Ditimbulkan Jika Tidak Terdaftar OJK

Terlebih lagi, perlu ditekankan bahwa tidak semua platform pinjaman online sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menimbulkan permasalahan yang serius dalam menanggapi penyalahgunaan data pribadi berupa KTP digunakan untuk pinjol oleh oknum, terutama ketika melibatkan pinjol yang tidak terdaftar. Dalam konteks ini, baik OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghadapi kesulitan dalam melakukan tindak lanjut dan penanganan terhadap kasus-kasus penyalahgunaan KTP tersebut. Keberadaan platform yang tidak terdaftar dapat menciptakan celah yang memperumit upaya pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen.

Penting untuk segera bertindak, jika Anda merasa pernah mengalami hal ini. Dalam melindungi diri dari risiko ini, ada beberapa langkah penting yang dapat diambil untuk membatasi penggunaan KTP yang disalahgunakan. Lalu, bagaimana caranya untuk blokir KTP yang digunakan untuk pinjol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab? 

4 Cara Blokir KTP yang Digunakan untuk Pinjol

Kasus KTP digunakan untuk pinjol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sudah sering terjadi. Oleh karena itu, terdapat 4 cara blokir KTP yang digunakan untuk pinjol agar Anda dapat menjaga Identitas pribadi lebih aman lagi.  

1. Laporkan ke OJK

Anda dapat mengirimkan pengaduan melalui email di emailkonsumen@ojk.go.id atau menghubungi saluran resmi OJK di 157. Pastikan untuk menyertakan dokumen pendukung dan kronologi kejadian. OJK meminta agar masyarakat melengkapi dokumen selama 20 hari, dan sangat penting untuk mengirimkan dokumen yang lengkap sesuai dengan permintaan mereka. Jika dokumen kurang lengkap, upayakan untuk melengkapinya dalam waktu yang ditentukan.

2. Laporkan ke Satgas Investasi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat Satgas Investasi yang bertugas melakukan penutupan terhadap aktivitas pinjaman atau investasi yang dinyatakan ilegal. Tugas utama Satgas Investasi mencakup penutupan Fintech illegal adalah, menutup aktivitas pinjaman atau investasi ilegal, termasuk penutupan aplikasi fintech. Kontak Satgas Investasi dapat dihubungi melalui call center di (021) 1500 655 atau melalui email di waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Mengajukan Aduan ke AFPI

Anda dapat mengajukan pengaduan ke AFPI, asosiasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI telah mengeluarkan “Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab” yang mengatur Pinjaman Online resmi yang terdaftar di OJK. Kirimkan bukti pengaduan ke email pengaduan@afpi.or.id atau hubungi telepon 150505. Selain itu, Anda dapat membuat pengaduan melalui website AFPI di afpi.or.id.

4. Melaporkan ke Pihak yang Berwajib

Untuk langkah terakhir, jika gangguan akibat penyalahgunaan identitas pribadi semakin tidak terkendali, disarankan membuat laporan ke polisi. Anda dapat mengajukan pengaduan atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti yang mendukung. Sebaiknya, pastikan untuk memiliki dokumen atau informasi yang jelas dan relevan agar memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan investigasi lebih lanjut.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat meningkatkan perlindungan terhadap identitas pribadi Anda dan mengurangi risiko penyalahgunaan KTP di era digital.

Scroll to Top
× Hubungi Kami