14.000 Debt Collector Siap Menagih Nasabah Pinjol Gagal Bayar

Dalam ranah pinjaman online (pinjol), peran penagih utang atau debt collector tidak dapat dipisahkan. Seiring dengan keberadaan debt collector internal, perusahaan fintech peer to peer (P2P) Lending juga sering kali bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan tugas tersebut. Perlu diketahui bahwa bagi nasabah pinjol gagal bayar, debt collector siap menagih untuk memastikan nasabah melunasi hutang pinjol.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa semua tenaga penagihan yang aktif di sektor fintech lending telah memperoleh sertifikasi resmi dari AFPI. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 14.000 orang debt collector yang telah bersertifikasi dan berkontribusi di dalam industri ini. Banyak nasabah yang melakukan gagal bayar dan bingung bagaimana cara melunasi hutang pinjol yang dimiliki.

Apa Itu Gagal Bayar?

Pinjol gagal bayar merujuk pada situasi dimana peminjam tidak dapat melunasi pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Debt collector siap menagih nasabah telah gagal bayar pada pinjaman online dan memiliki konsekuensi serius, termasuk penalti keterlambatan, peningkatan bunga, atau tindakan lain yang diambil oleh penyedia layanan keuangan. Lalu, bagaimana cara debt collector melakukan penagihan?

Cara Debt Collector Pinjol Melakukan Penagihan

Debt collector menagih dengan cara apapun untuk mendapatkan pembayaran yang tertunggak termasuk ancaman, intimidasi, dan tekanan psikologis. Hal ini tidak hanya dapat menimbulkan beban mental dan emosional pada peminjam yang telah mengalami pinjol gagal bayar, tetapi juga menimbulkan praktik yang tidak etis kepada nasabah.

Prosedur-prosedur tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK dan AFPI mengenai cara melunasi hutang pinjol. Berikut prosedur penagihan pinjaman online yang sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh AFPI.

  1. Apabila terjadi kasus gagal bayar pinjaman, perusahaan fintech pendanaan diwajibkan memiliki serta menyampaikan prosedur yang jelas terkait penyelesaian dan penagihan kepada para pendana dan peminjam.
  2. Perusahaan fintech pendanaan wajib memberikan langkah-langkah yang akan diambil saat terlambat atau gagal bayar, termasuk pemberian peringatan, penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman, desk collection (komunikasi jarak jauh melalui telepon, e-mail, dll.), serta kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan.
  3. Karyawan internal penagihan perusahaan fintech lending harus mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh AFPI.
  4. Perusahaan fintech pendanaan tidak diperkenankan menagih langsung kepada penerima pinjaman yang gagal bayar setelah lewat batas keterlambatan lebih dari 90 hari dari jatuh tempo pinjaman.
  5. Perusahaan fintech pendanaan harus memberikan informasi rinci pada penerima pinjaman tentang risiko jika tidak melunasi pinjaman.
  6. Prosedur penyelesaian dan penagihan di atas wajib memperhatikan kepentingan pemberi dan penerima pinjaman.
  7. Setiap perusahaan fintech pendanaan dilarang melakukan penagihan dengan cara yang mengancam, keras, atau merendahkan harkat dan martabat penerima pinjaman, baik secara langsung maupun online, terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan, dan keluarganya.

AFPI telah mengatur tata cara melakukan penagihan pinjaman online yang memiliki pedoman yaitu prinsip dasar terkait itikad baik dalam melakukan penagihan pinjaman yang gagal bayar. Hal ini diberlakukan agar DC tidak melanggar kode etik yang telah diberlakukan.

Konsekuensi Melanggar Kode Etik Penagihan Pinjol

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, menyatakan bahwa AFPI telah memastikan seluruh tenaga penagih utang (debt collector), baik yang berada dalam organisasi maupun yang bekerja sama dengan pihak ketiga atau vendor, telah mendapatkan sertifikasi. Hingga saat ini, terverifikasi sebanyak 14.000 tenaga debt collector.

AFPI telah menyusun sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai panduan bagi debt collector dalam melaksanakan tugas penagihan utang. AFPI dengan tegas menolak segala bentuk cara represif, termasuk kekerasan, dalam proses penagihan pinjol.

Apabila seorang debt collector melanggar kode etik, AFPI akan memberikan sanksi flagging. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa jika seseorang dikeluarkan dari perusahaan fintech, dia tidak akan direkrut kembali oleh anggota AFPI lainnya.

Scroll to Top
× Hubungi Kami