Modus Pinjol Ilegal Menjelang Tahun Baru, Harus Waspada!

Pinjaman online, atau yang dikenal sebagai pinjol, telah menjadi pilihan populer di Indonesia sebagai opsi mendapatkan dana dengan cepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda modus pinjol illegal. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai maraknya peningkatan modus pinjol ilegal menjelang tahun baru.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa masa liburan seringkali dikaitkan dengan masyarakat yang memiliki lebih banyak waktu luang. Potensi meningkatnya modus pinjol ilegal dipicu oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat yang cenderung naik selama liburan akhir tahun.

Dalam hal kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023, menunjukkan pertumbuhan sebesar 17,66% secara tahunan.

Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan tetap berada pada level yang tinggi, meskipun mengalami moderasi menjadi sebesar 15,02% secara tahunan pada Oktober 2023, mencapai total Rp463,12 triliun. Pertumbuhan ini didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi, yang masing-masing tumbuh sebesar 17,57% dan 13,96%.

OJK terus berupaya menuntaskan praktik-praktik pinjol ilegal di Indonesia guna melindungi masyarakat dari risiko keuangan menjadi lebih baik. Bahaya pinjol illegal ini merugikan debitur, terlebih lagi saat tidak melunasi pinjaman. 

Bahaya Terjerat Pinjol Ilegal 

Mengambil langkah untuk mengajukan pinjol ilegal dapat menimbulkan kerugian bagi peminjam, terutama saat pembayaran tidak dapat dilunasi. Bahaya pinjol ilegal yang perlu diwaspadai melibatkan: 

  1. Suku bunga yang tinggi, 
  2. Praktik Penagihan yang Agresif.
  3. Meningkatkan risiko kebocoran informasi pribadI.
  4. Denda dan biaya tambahan
  5. Pinjol ilegal dapat beroperasi tanpa izin.

Penting untuk selalu mengetahui menyeluruh dan menggunakan pinjaman online yang diatur untuk menghindari risiko modus pinjol ilegal menjelang tahun baru. Lalu bagaimana cara preventif dari modus tersebut?

5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal

OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam modus pinjol ilegal. Berikut adalah beberapa cara preventif dari modus tersebut: 

  1. Pastikan pinjol yang Anda pilih sudah terdaftar secara resmi di OJK.
  2. Periksa daftar pinjol legal melalui website OJK. 
  3. Jangan mudah percaya dengan bunga yang rendah. 
  4. Baca dengan teliti syarat dan ketentuan.
  5. Hindari memberikan informasi pribadi, seperti nomor rekening atau OTP.

Jika Anda merasa menjadi korban pinjol ilegal, Anda dapat melakukan mediasi untuk mendapatkan solusi hutang pinjol terkait permasalahan hutang pinjol yang sedang dihadapi.

Solusi Terjerat Pinjaman Online Ilegal

Lembaga mediasi utang memiliki peran yang penting dalam membantu nasabah pinjol untuk menjalani proses negosiasi dengan pihak pinjol legal atau pinjol ilegal. Dolpheen Indonesia hadir sebagai solusi hutang pinjol dan kartu kredit Anda. 

Dolpheen Indonesia akan melakukan mediasi dan berkomunikasi dengan pinjol legal atau pinjol ilegal untuk bernegosiasi tentang penyelesaian utang dan memberikan solusi yang aman bagi nasabah agar terhindar dari modus pinjol ilegal menjelang nataru.

Ayo bergabung dengan Dolpheen Indonesia sekarang! Dolpheen Indonesia siap mendampingi permasalahan utang pinjol Anda. Dolpheen Indonesia, solusi hutang pinjol terpercaya!

Scroll to Top
× Hubungi Kami