Kode Etik ini dirancang untuk karyawan Dolpheen Indonesia dan seluruh anak perusahaannya, yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung (selanjutnya – Perusahaan). Untuk menetapkan moral dan etika dasar, prinsip bisnis dan aturan perilaku yang dibentuk atas dasar nilai-nilai perusahaan dan berkontribusi pada pelaksanaan Misi Perusahaan.
- Misi Perusahaan
Kami memberikan bantuan kepada orang-orang yang mengalami kesulitan keuangan agar mereka mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. Kami membantu pemberi pinjaman dan kreditor untuk mempertahankan pelanggan mereka dan membentuk kembali hubungan timbal balik diantara mereka.
1.1 Nilai-nilai Utama Perusahaan
- KEPERCAYAAN – Kami memahami bahwa prioritas utama dalam kesuksesan bisnis kami adalah dengan membangun kepercayaan kreditur, pelanggan, dan juga karyawan kami. Semua tindakan yang kami lakukan adalah untuk menjadi mitra terpercaya bagi orang yang membutuhkan, bagi kreditor dan karyawan kami.
- PROFESIONALISME – Kami bekerja keras untuk melatih karyawan dan manajemen kami untuk dapat memberikan pelayanan profesional. Saling memahami adalah sebuah kunci terbaik untuk semua orang.
- MENGHARGAI – Karyawan kami memiliki perilaku yang baik dan menghormati setiap mitra, karena kami meyakini memiliki hubungan yang baik dengan mitra kami adalah salah satu kunci kebahagiaan.
- HASIL – Sejak awal kami memahami bahwa kami ingin menjadi mitra yang memberikan nilai tambah dan hasil yang baik bagi kehidupan masyarakat. Upaya kami adalah untuk mengotomatiskan sebagian besar pekerjaan manual dan menyederhanakan komunikasi dengan semua mitra kami.
1.2 Manajemen dan karyawan perusahaan harus membiasakan diri dengan ketentuan Kode Etik ini dan harus mematuhinya selama beraktifitas dalam bekerja dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.
1.3 Kode Etik Perusahaan ini dibuat untuk memperkenalkan standar perilaku yang tinggi dari karyawannya dalam setiap interaksi dengan pelanggan atau debitur, kreditur atau pemberi pinjaman, mitra, Otoritas dan selama berinteraksi internal dalam perusahaan, dan untuk memantau kepatuhan terhadap standar ini.
1.4 Dokumen ini adalah seperangkat prinsip perilaku yang bergantung pada standar etika dan moral serta undang-undang saat ini di negara-negara tempat Dolpheen Indonesia berada.
1.5 Perusahaan memastikan bahwa semua karyawannya adalah Trainer yang tepat dan telah mendapatkan informasi tentang Pedoman Perilaku ini. Kepatuhan terhadap ketentuan Kode Etik ini diperhitungkan ketika kinerja karyawan dievaluasi dan dinilai.
1.6 Karyawan perusahaan dalam melaksanakan tindakan profesionalnya berjanji untuk mematuhi ketentuan hukum dan ketentuan Kode Etik ini.
1.7 Perusahaan memastikan profesionalisme yang tinggi akan diberikan kepada karyawannya, untuk mencegah tindakan yang merugikan reputasi Perusahaan.
1.8 Karyawan perusahaan mematuhi prinsip kerahasiaan informasi yang berisi rahasia komersial, data pribadi, serta memastikan kerahasiaan informasi lain yang dilindungi undang-undang yang berlaku.
- Interaksi Dengan Nasabah / Debitur
2.1 Perusahaan tidak menggunakan atau mendukung tekanan fisik dan psikologis, tidak mengizinkan pernyataan yang menghina seseorang. Karyawan Perusahaan tidak berhak untuk mempermalukan pelanggan, menghina mereka, atau menggunakan kata-kata yang kurang sopan saat berinteraksi dengan pelanggan. Karyawan perusahaan wajib bernegosiasi secara eksklusif dengan nada hormat dan untuk menghindari keakraban.
2.2 Dalam proses Debt Advisory, kami membantu pelanggan dalam menemukan solusi terbaik untuk masalah hutang dan jalan keluar terbaik dari situasi tersebut.
2.3 Setiap interaksi dengan pelanggan, baik online maupun offline, dilakukan dengan profesionalisme tinggi oleh karyawan kami dengan rasa hormat.
2.4 Perusahaan beroperasi secara eksklusif di bidang hukum. Setiap interaksi (komunikasi) karyawan perusahaan dengan pelanggan, perwakilan mereka dan pihak ketiga dilakukan secara eksklusif dalam hukum negara tempat Perusahaan terdaftar.
2.5 Setelah karyawan dipekerjakan, mereka harus menandatangani perjanjian non-disclosure data pribadi. Menurut perjanjian ini, karyawan wajib mematuhi kerahasiaan data pribadi, serta informasi lain yang diterima dari pelanggan atau perwakilannya, dan mengungkapkannya hanya dalam kasus pengecualian yang diatur oleh undang-undang saat ini di negara tempat perusahaan terdaftar
2.6 Karyawan kami harus memenuhi kewajiban mereka dengan itikad baik, menggunakan informasi yang dapat diandalkan.
2.7 Dilarang menyesatkan pelanggan mengenai jumlah, sifat utangnya, konsekuensi dari tidak mengikuti ketentuan pembayaran.
2.8 Dalam percakapan telepon atau percakapan obrolan atau pertemuan pribadi dengan pelanggan, karyawan Perusahaan harus memperkenalkan diri dan memberikan nama Perusahaan; Pemberian nasehat harus dilakukan dengan prinsip transparansi, yaitu keterbukaan informasi secara penuh dengan tujuan untuk memberikan solusi yang paling sesuai kepada pelanggan.
2.9 Panggilan telepon atau mengobrol dengan pelanggan dilakukan hanya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang negara di mana Perusahaan terdaftar atau oleh persyaratan pelanggan berdasarkan perjanjian, dalam pemenuhannya perusahaan berinteraksi dengan pelanggan. Dilarang keras menelepon di waktu lain.
- Interaksi Dengan Pemberi Pinjaman / Kreditor
3.1 Interaksi dengan pelanggan dilakukan dengan menghormati prinsip kreditur. Kami menghormati citra dan reputasi kreditor di pasar.
3.2 Karyawan Perseroan bekerjasama dengan nasabah (debitur) dan individu lainnya, wajib bertindak dan melindungi kepentingan kreditur sesuai dengan hukum yang berlaku.
3.3 Data yang diterima oleh kreditor akan disimpan dan dijaga kerahasiaannya dengan baik. Karyawan Perusahaan tidak diijinkan untuk menyalin ataupun membagikannya dengan pihak ketiga manapun.
3.4 Karyawan Perusahaan dalam berinteraksi dengan kreditor berpedoman pada prinsip kepercayaan, rasa hormat, dapat diandalkan dan akan berusaha untuk memaksimalkan upaya dan efisiensi dalam pekerjaan mereka.
- Perilaku Di Ruang Kerja
4.1 Perilaku karyawan kami didefinisikan sebagai reaksi karyawan terhadap situasi tertentu di tempat kerja. Karyawan perlu berperilaku bijaksana ditempat kerja, tidak hanya untuk mendapatkan apresiasi dan rasa hormat dari orang lain, tetapi juga untuk mempertahankan pekerjaan profesional yang mematuhi semua aturan dan peraturan perusahaan.
4.2 Dolpheen Indonesia berkomitmen untuk melindungi informasi pribadi karyawan, klien, regulator, dan mitra bisnis kita secara profesional, sesuai hukum, dan etis. Kami menetapkan aturan privasi untuk memastikan bahwa kami memperlakukan informasi pribadi dengan sangat hati-hati sesuai dengan hukum yang berlaku, dan peraturan internal perusahaan.
4.3 Dolpheen merupakan sebuah tempat kerja yang setara, pemberi kerja dengan kesempatan yang sama dan tidak menerima diskriminasi atau perilaku tidak pantas lainnya. Perilaku seperti itu bertentangan dengan nilai inti kita, berbahaya bagi karyawan dan merusak Dolpheen.
4.4 Kami bersedia untuk mendengarkan dan menerima masukan / keluhan dari karyawan, klien, regulator serta mitra bisnis. Untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini dengan tepat dan mengatur segalanya menjadi lebih baik.
4.5 Menggunakan aset dan peralatan dengan benar. Karyawan menggunakan aset hanya untuk pekerjaan yang sah atau untuk tujuan lain yang telah disepakati. Alat komunikasi internal perusahaan (seperti email, telepon, jaringan komputer, akses internet dan ke situs internet, dll.) yang mungkin hanya digunakan untuk tujuan perusahaan yang sah.
4.6 Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi kepada klien, regulator, dan mitra bisnis kami setiap saat. Karyawan bekerja sepanjang waktu sesuai dengan misi dan nilai perusahaan. Mengatur pekerjaan secara ilmiah dengan baik, mengutamakan perintah kerja dan menggunakan waktu secara efektif untuk menyelesaikan pekerjaan.
4.7 Memahami dan mendengarkan masalah klien kami secara mendalam dan menemukan solusi untuk memenuhi kebutuhan mereka. Gerakan komunikasi harus menunjukkan perhatian, dedikasi, dan integritas.
4.8 Membangun hubungan dengan mitra bisnis kami berdasarkan prinsip kerjasama yang setara, saling menghormati, kerjasama jangka panjang dan pengembangan bersama.
4.9 Selalu menunjukkan rasa hormat, keramahan dan kedekatan, aktif bekerjasama, mendukung, dan berbagi dengan rekan kerja untuk menyelesaikan tugas bersama guna membantu klien kami.